- Para pemain lama menjadi pemimpin dalam Pasal
sebelumnya ditunjuk, komisi, yang
Sekretaris Jenderal MFA.
2 - Dengan tidak adanya atau kanselir Hambatan,
fungsinya dilakukan oleh pekerja dari masing-masing
SPE MNE memegang kualifikasi atau pengalaman
profesional yang sesuai, sementara yang ditunjuk untuk
tujuan itu secara tertulis oleh kepala masing-masing misi atau
konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA.
3 - Dalam kasus tidak adanya atau cacat dari channel
cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung
terpolados, adalah karena dari 31 hari pengganti,
suplemen gaji dalam jumlah yang sama dengan
40% dari gaji pokok pekerja pengganti, sampai
dengan jumlah remunerasi karena diganti Kanselir.
4 - Para menteri luar negeri atau yang menggantinya bebas
jam kerja, tidak berbohong dirilis sehingga tidak akan dibebaskan sehingga tidak akan dibebaskan sehingga tidak akan dibebaskan sehingga tidak akan dibebaskan komisi, yang Sekretaris Jenderal MFA. 2 - Dengan tidak adanya atau kanselir Hambatan, fungsinya dilakukan oleh pekerja dari masing-masing SPE MNE memegang kualifikasi atau pengalaman profesional yang sesuai, sementara ditunjuk untuk tujuan tersebut secara tertulis oleh kepala masing-masing misi atau konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA. 3 - Dalam kasus tidak adanya atau cacat dari channel cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung terpolados, adalah karena dari 31. hari ke-penggantian, remunerasi melengkapi jumlah yang sesuai dengan 40% dari gaji pokok pekerja pengganti, sampai dengan jumlah remunerasi karena diganti Kanselir. 4 - Para menteri luar negeri atau siapa pun yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis komisi, yang Sekretaris Jenderal MFA. 2 - Dengan tidak adanya atau kanselir Hambatan, fungsinya dilakukan oleh pekerja dari masing-masing SPE MNE memegang kualifikasi atau pengalaman profesional yang sesuai, sementara ditunjuk untuk tujuan tersebut secara tertulis oleh kepala masing-masing misi atau konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA. 3 - Dalam kasus tidak adanya atau cacat dari channel cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung terpolados, adalah karena dari 31. hari ke-penggantian, remunerasi melengkapi jumlah yang sesuai dengan 40% dari gaji pokok pekerja pengganti, sampai dengan jumlah remunerasi karena diganti Kanselir. 4 - Para menteri luar negeri atau siapa pun yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis yang fungsinya dilakukan oleh pekerja dari masing-masing SPE MNE memegang kualifikasi atau pengalaman profesional yang sesuai, sementara yang ditunjuk untuk tujuan itu secara tertulis oleh kepala masing-masing misi atau konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA. 3 - Dimana tidak adanya atau ketidakmampuan dari channel cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung terpolados, adalah karena dari penggantian 31 hari, remunerasi suplemen jumlah yang sesuai dengan 40% dari gaji pokok pekerja pengganti, untuk dengan jumlah remunerasi yang dibayarkan kepada Kanselir diganti. 4 - Para menteri luar negeri atau siapa pun yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis yang fungsinya dilakukan oleh pekerja dari masing-masing SPE MNE memegang kualifikasi atau pengalaman profesional yang sesuai, sementara yang ditunjuk untuk tujuan itu secara tertulis oleh kepala masing-masing misi atau konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA. 3 - Dimana tidak adanya atau ketidakmampuan dari channel cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung terpolados, adalah karena dari penggantian 31 hari, remunerasi suplemen jumlah yang sesuai dengan 40% dari gaji pokok pekerja pengganti, untuk dengan jumlah remunerasi yang dibayarkan kepada Kanselir diganti. 4 - Para menteri luar negeri atau siapa pun yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis oleh kepala masing-masing misi atau konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA. 3 - Dalam kasus tidak adanya atau cacat dari channel cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung terpolados, adalah karena dari 31. hari ke-penggantian, remunerasi melengkapi jumlah yang sesuai dengan 40% dari gaji pokok pekerja pengganti, sampai dengan jumlah remunerasi karena diganti Kanselir. 4 - Para menteri luar negeri atau siapa pun yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis oleh kepala masing-masing misi atau konsuler atau oleh Sekretaris Jenderal MFA. 3 - Dalam kasus tidak adanya atau cacat dari channel cepat untuk jangka waktu melebihi 30 hari, diikuti atau tidak langsung terpolados, adalah karena dari 31. hari ke-penggantian, remunerasi melengkapi jumlah yang sesuai dengan 40% dari gaji pokok pekerja pengganti, sampai dengan jumlah remunerasi karena diganti Kanselir. 4 - Para menteri luar negeri atau siapa pun yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis4 - Para menteri luar negeri atau yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis4 - Para menteri luar negeri atau yang menggantikan mereka bebas dari jam kerja, tidak berbohong dirilis
sesuai dengan tugas umum ketekunan dan penyelesaian
dari panjang mingguan bekerja secara legal es-
tablished dan bukan karena suplemen
remunerasi untuk pekerjaan yang dilakukan di luar periode normal
dari pekerjaan.
5 - Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, kesempatan-yang
Anda membaca menanggapi kepala misi atau konsuler
atau yang ditunjuk untuk tujuan itu atau sub-nya
stitute keren
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..