Pasal 57
(Kesehatan)
1. Setiap orang memiliki satu hak atas kesehatan dan perawatan medis dan kesehatan dan tugas untuk melindungi
dan mempromosikan.
2. Negara mempromosikan penciptaan layanan kesehatan universal nasional, umum, dan dalam
sejauh mungkin, gratis, di bawah hukum.
3. Pelayanan kesehatan nasional harus sejauh mungkin, manajemen
desentralisasi dan partisipatif.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
